Polsek Cipatat Sita Enam Botol Miras dari Warung di Mandalawangi
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warung atau kios yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di Kampung Pakemitan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah warung milik pria berinisial Juni, 50 tahun, yang beralamat di wilayah Kampung Pakemitan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan enam botol minuman keras jenis Intisari.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani S, S.Pd., M.H.I., mengatakan kegiatan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cipatat.
“Operasi ini dilakukan sebagai langkah pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras, khususnya yang dijual tanpa izin di wilayah hukum Polsek Cipatat,” kata Kompol D.M.S. Andriani.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman keras.
Kompol D.M.S. Andriani berharap kegiatan tersebut dapat membantu menekan peredaran miras di tengah masyarakat serta meningkatkan kesadaran para pemilik warung agar tidak menjual minuman keras secara sembarangan.
“Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya penjualan minuman keras, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Polsek Cipatat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam botol minuman keras jenis Intisari sebagai barang bukti. Sementara kegiatan penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif.
"Polsek Cipatat menegaskan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman sekaligus mencegah munculnya gangguan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras," tutup Kompol DMS Andriani. (Rustandi)






Posting Komentar