Enam Tersangka Kasus Pencurian Kabel Jalur Whoosh Dibekuk Polres Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kelima pelaku diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian kabel sinyal dan grounding yang berada di jalur kereta cepat Whoosh. Sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang menerima atau menadah barang hasil curian tersebut.
“Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima orang pelaku pencurian pemberatan dan satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata AKBP Faruk di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Enam tersangka yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), serta IR (46) yang diduga berperan sebagai penadah.
"Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama berlangsung di kawasan Melong, Kota Cimahi, pada Minggu 26 Juli 2026. Sedangkan aksi berikutnya terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026," tutur Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil kabel yang menjadi bagian dari sistem pendukung perjalanan kereta cepat. Kabel tersebut dipotong menggunakan gergaji sebelum kemudian dibawa dari lokasi.
Aksi pencurian terhadap sarana vital tersebut sempat berdampak terhadap perjalanan kereta cepat Whoosh. Selain mengganggu operasional, kejadian itu juga menimbulkan kerugian bagi pihak KCIC yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
“Kerugian Rp60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel,” ujar Faruk.
Pengungkapan perkara ini tidak berlangsung singkat. Polisi harus melakukan pencarian hingga ke luar wilayah karena para tersangka diketahui melarikan diri setelah menjalankan aksinya. Hasilnya, keenam tersangka berhasil diamankan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut.
Atas perbuatannya, lima tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Sementara itu, tersangka IR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 561 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandas AKBP Faruk Rozi. (Rustandi)





Posting Komentar