Polsek Cipatat Sita Miras dan Knalpot Brong saat Patroli Skala Besar
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I., dengan melibatkan 10 personel gabungan piket satuan fungsi. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Cipatat Nomor Sprin/220/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Ia berharap situasi kamtibmas di wilayah Cipatat tetap terjaga aman, tertib dan kondusif.
"Kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan wilayah. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, program kerja Polsek Cipatat tahun 2026, serta arahan Kapolres Cimahi," ujarnya.
Adapun sasaran patroli meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), geng motor, narkoba, minuman keras, balap liar, penggunaan knalpot brong, kejahatan jalanan hingga aksi begal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Petugas menyisir sejumlah titik strategis dan lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas. Rute patroli mencakup perbatasan Cipatat–Padalarang, kawasan Waduk Saguling, perbatasan Cipatat–Cianjur, Stasiun Cipatat, serta sejumlah pusat perbelanjaan seperti Indomaret, Alfamart dan Yomart," tambah kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis, pemantauan situasi, serta antisipasi terhadap potensi tindak pidana. Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga yang masih beraktivitas di luar rumah agar senantiasa menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan.
Dari hasil patroli tersebut, petugas menyita satu botol minuman keras jenis Kawa Kawa dari Herman Sagala, 48 tahun, warga Kampung Warung Tiwu, Desa Rajamandala Kulon. Selain itu, satu buah knalpot brong juga diamankan dari Agus, 28 tahun, warga Kampung Babakan Kurnia, Desa Mandalawangi.
"Penyitaan tersebut menjadi bagian dari tindakan kepolisian dalam menertibkan potensi gangguan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cipatat. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar