24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Satuan Reserse Berhasil Amankan Tembakau Sintetis Sebanyak 1.500 Gram
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Satuan Reserse Berhasil Amankan Tembakau Sintetis Sebanyak 1.500 Gram

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
19 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Polres Cimahi berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba, yakni home industri tembakau sintetis di sebuah rumah di daerah Dago Atas, Kota Bandung, Selasa (19/11/24).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi penangkapan di daerah Melong, Kota Cimahi.

"Setelah dikembangkan kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago atas di mana kita mengamankan satu orang pelaku yang berinisial RF sebagai pemilik dari sebuah kos-kosan yang berada di daerah Dago atas," ujarnya pada awak media dilokasi.

Dalam prosesnya, Tri membeberkan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram.

Lalu Bahan cairan sintetis seberat 300 ml yang bisa menghasilkan 30 kilogram tembakau sintetis, serta sabu sebanyak 2,7 gram.

"Apabila kita rupiahkan maka akan mencapai nominal Rp 1 miliar, sehingga kita dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat Indonesia terkait dengan narkotika," bebernya.

Modus pelaku, menerima barang-barang tersebut dari pesanan JNE. Kemudian pelaku menyebarkan tembakau sintetis di wilayah Bandung dan Cimahi.

Barang tersebut untuk diproduksi di rumah kos-kosan tersebut baru 1 tahun. Tri menambahkan, Dijual secara online, kalau untuk bahan-bahan nya pelaku memesan melalui JNE.

"kemudian yang bersangkutan meracik tembakau sintetis di sebuah kosan di daerah Dago atas," jelasnya.

Para pelaku meracik sendiri, bahkan memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis yang mereka jual belikan.

Sementara untuk Pasal yang disangkakan Pasal 113 ayat 2 dan/ Pasal 114 ayat 1dan/ Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara," tandasnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

BPBD Cimahi Latih Pengurus Rumah Ibadah Tanggap Bencana

Penulis : Rustandi- Agustus 13, 2025 0
BPBD Cimahi Latih Pengurus Rumah Ibadah Tanggap Bencana
CIMAHI, Suara Pakta.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi kembali melakukan peningkatan kesiapsiagaan melalui pelatihan mitigasi bencan…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Juli 28, 2025
Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Juli 28, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME