24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Satuan Reserse Berhasil Amankan Tembakau Sintetis Sebanyak 1.500 Gram
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Satuan Reserse Berhasil Amankan Tembakau Sintetis Sebanyak 1.500 Gram

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
19 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Polres Cimahi berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba, yakni home industri tembakau sintetis di sebuah rumah di daerah Dago Atas, Kota Bandung, Selasa (19/11/24).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi penangkapan di daerah Melong, Kota Cimahi.

"Setelah dikembangkan kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago atas di mana kita mengamankan satu orang pelaku yang berinisial RF sebagai pemilik dari sebuah kos-kosan yang berada di daerah Dago atas," ujarnya pada awak media dilokasi.

Dalam prosesnya, Tri membeberkan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram.

Lalu Bahan cairan sintetis seberat 300 ml yang bisa menghasilkan 30 kilogram tembakau sintetis, serta sabu sebanyak 2,7 gram.

"Apabila kita rupiahkan maka akan mencapai nominal Rp 1 miliar, sehingga kita dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat Indonesia terkait dengan narkotika," bebernya.

Modus pelaku, menerima barang-barang tersebut dari pesanan JNE. Kemudian pelaku menyebarkan tembakau sintetis di wilayah Bandung dan Cimahi.

Barang tersebut untuk diproduksi di rumah kos-kosan tersebut baru 1 tahun. Tri menambahkan, Dijual secara online, kalau untuk bahan-bahan nya pelaku memesan melalui JNE.

"kemudian yang bersangkutan meracik tembakau sintetis di sebuah kosan di daerah Dago atas," jelasnya.

Para pelaku meracik sendiri, bahkan memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis yang mereka jual belikan.

Sementara untuk Pasal yang disangkakan Pasal 113 ayat 2 dan/ Pasal 114 ayat 1dan/ Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara," tandasnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Ketua DPRD Cimahi Wahyu Widiatmoko Sampaikan Kabar Baik untuk P3K

Penulis : Rustandi- 6/10/2026 02:18:00 PM 0
Ketua DPRD Cimahi Wahyu Widiatmoko Sampaikan Kabar Baik untuk P3K
CIMAHI, Suara Pakta.Com— Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiatmoko menyampaikan kabar baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K. Kabar ter…
Software Website Toko Online

Most Popular

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

6/08/2026 12:33:00 PM
Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Warga RT 03 RW 18 Cibabat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Warga RT 03 RW 18 Cibabat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

6/08/2026 12:16:00 PM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

6/08/2026 12:33:00 PM
Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME