Program PTSL-PM Desa Sindangpano Di Duga Langgar Aturan, Rp 50 Ribu Buat Makan Dan Kopi
Majalengka, Suara Pakta. Com- Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan peraturan menteri agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Sistematis Lengkap ( PTSL). merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui kementerian ATR/ BPN sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal.
Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu.Sestimatis sederhana mudah.cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.dengan mengutamakan musyawarah desa miskin dan tertinggal,didaerah pertanian subur dan berkembang.daerah penyangga kota pinggiran kota atau daerah miskin kota daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Program PTSL ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini yang proses sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan biaya yang cukup besar. program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung perintah, Namun.jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu.Maka menurut SKB 3 Mentri tentang PTSL adalah bahwa untuk katagori V( jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal 150.000 ribu dan tidak boleh lebih dari itu oleh sebabnya.jika ada oknum yang mungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Menyelusuri komentar masyarakat terkait program ini. di Desa Sindangpano Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kamis 29/5/2025 Mereka merasa dengan adanya program ini.Tujuannya untuk meringankan beban mendapatkan dengan tujuan kepastian hukum atas tanah miliknya.
Namun sangat disanyangkan, dari salah satu warga mempertanyakan aturannya, Menurutnya, "Yah kami sebagai penerima manfaat bahwa ,Program PTSL secara massal. Kami telah memberikan persyaratan untuk pengajuan pengukuran tanah milik kami, Adapun persyaratannya yaitu, KTP, KK, SPPT,dan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah, plus dengan meterai," Ucap salah satu warga yang dirinya tidak mau dipublikasikan namanya pada media ini,
Masih kata Dia, "Padahal menurut dari aturan itu hanya 150 ribu, kami bertanya uang yang Rp 50 ribunya itu untuk apa saja?. Yah kami berharap kepada pihak pemerintah desa memohon aturan yang sudah ditetapkan ke 3 Mentri?, Apa aturan dari pihak pemerintah desa,"Ungkapnya
Dengan inpormasi yang dihimpun, Media ini langsung menghubungi, Salah satu Perangkat desa, yang menurutnya sebagai ketua Panitia, Budiman menyampaikan via Chatingannya. "Iya Kang.kalau inpormaai seperti itu, Sering kaya gini tuh. Bukan ke desa kami saja, Karena memang sunber pelapornya gak jelas , Bahkan masyarakat mana? Namanya siapa dan alamatnya?"suruh datang ke desa begitu kang, Dan itu tidak benar, Kami dengan program PTSL ini.Di sesuaikan dengan aturan SKB 3 Mentri," Jawabnya Budiman,
Berbeda halnya yang dikatakan Selaku Kepala Desa Yang dipimpin Oleh Kades Karna Saat dihubungi Via Washaapnya, Pada Jumat 30/5/2025, Dalam Sambungannya, " membenarkan masyarakat kami menerima program PTSL ditahun ini Sebanyak 500 Bidang, ' Terkait biaya tersebut itu Rp 150, ribu rupiah, Namun. yang Rp 50 ribunya Itu , Untuk biaya Operasional yah untuk makan dan ngopi.Itupun hasil kesepakatan bersama," Sambungnya Kades " ( Tim?
Posting Komentar