Polres Cimahi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Kalangan Geng Motor
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan anggota aktif geng motor. Tersangka berinisial GAS diamankan atas kepemilikan 37 paket tembakau sintetis dengan berat total mencapai 35,2 gram.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan bahwa GAS ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik bening berisi tembakau sintetis, satu buah headphone, dan lakban cokelat yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
“GAS ini diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sinte. Dia merupakan anggota aktif salah satu geng motor. Itu bisa dilihat dari atribut yang dia miliki, seperti jaket, bripet, gelang, dan kartu anggota,” ujar Kapolres saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi. Senin (07/07/2027).
Menurut Niko, pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di kalangan komunitas geng motor. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa GAS telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan.
“Masih terus kami kembangkan. Dari informasi yang kami dapat, peredaran barang ini sudah berlangsung selama tiga bulan dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” jelasnya.
Modus penjualan yang digunakan GAS beragam. Selain melalui sistem *cash on delivery* (COD), GAS juga menyebarkan paket narkotika itu dengan metode “tempel” di sejumlah lokasi di wilayah Kota Cimahi dan Bandung.
“Barang tersebut sudah terjual di wilayah Cimahi dan Bandung, penjualannya dilakukan secara daring, COD, dan juga dengan cara ditempel di titik tertentu,” sambung Kapolres.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari media sosial Instagram. Dengan modal awal Rp1 juta, GAS mendapatkan 25 gram tembakau sintetis. “Namun sebelum habis, saya sudah pesan lagi, jadi total sekitar 35 gram,” ujar GAS dalam keterangan kepada wartawan.
Ia juga menyebut bahwa pembelinya sebagian besar berasal dari lingkungan geng motornya. “Saya jual ke teman-teman geng motor, ada juga ke beberapa orang lain. Hasilnya saya pakai buat kebutuhan jajan sehari-hari. Saya memang enggak kerja,” ungkap GAS, yang mengaku bergabung dalam geng motor sejak 2019.
Polisi menegaskan bahwa GAS bukan residivis. Ini merupakan kali pertama ia tertangkap dalam kasus narkotika. Meski begitu, ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara, dan paling singkat lima tahun,” tegas Kapolres. (Rustandi)
Posting Komentar