Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 43,91Gram
Cimahi, Suara Pakta.Com- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu dua pekan.
Setidaknya sebanyak 31 tersangka dan tiga diantaranya merupakan kasus menonjol dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.
"Dalam kurun waktu dua minggu Sat Resnarkoba mengungkap 25 kasus dengan 31 tersangka yang diamankan," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 14 Agustus 2025.
Niko menjelaskan, puluhan tersangka tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika dimana yang bersangkutan diketuk memiliki, menyimpan, menjual dan memproduksi barang terlarang tersebut.
"Dari 25 kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 1.017 gram, tembakau sintetis seberat 282,72 gram dan obat keras terlarang (OKT) sebanyak 15.378 butir," jelasnya.
Secara rinci, sebut Niko, 25 kasus tersebut yakni kasus sabu sebanyak 6 kasus dengan tersangka 8 orang, ganja sebanyak 5 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang.
"Kemudian tembakau sintetis sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka, psikotropika dan OKT 4 kasus dengan 5 tersangka," sebutnya.
Puluhan tersangka tersebut, ungkap Niko, tengah diproses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi dan dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun," ujarnya. (**)
Posting Komentar