24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Polres Cimahi Kembali Mengungkap 16 Kasus Narkotika Berbagai Jenis
Cimahi Polri

Polres Cimahi Kembali Mengungkap 16 Kasus Narkotika Berbagai Jenis

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
28 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI, suara Pakta.Com- Polres Cimahi melalui Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam dua pekan terakhir, dan  sebanyak 21 tersangka, adapun beberapa tersangka lain yang saat ini masih dalam pengembangan.

Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 28 Agustus 2025.

"Dari 16 kasus yang dikembangkan, ada beberapa barang bukti diantaranya sabu seberat 67,38 gram, ganja 1.782,09 gram, tembakau sintetis seberat 845,69 gram," kata AKBP Niko.

"Kemudian bibit tembakau sintetis seberat 6,2 gram, bibit sinte cair sebanyak 550 ml, ektasi sebanyak 32 butir dan psikotropika sebanyak 97 butir," sebutnya.

Menurutnya, dari upaya dan pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta.

"Setidaknya ini bisa melindungi dan menyelamatkan lebih dari 100 ribu jiwa," ujarnya.

Selain itu, sebut Niko, dari 21 tersangka ada pengelompokan, yaitu 6 tersangka dengan 6 kasus sabu, 5 tersangka dengan 3 kasus ganja, 8 tersangka dengan 5 kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka dengan 2 kasus psikotropika.


"Dari 16 kasus yang ada, pasal yang disangkakan antara lain Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

"Kemudian Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pidana penjara," tandasnya.  (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Wakili Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Penilai Lomba Binter

Penulis : Rustandi- September 08, 2025 0
Wakili Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Penilai Lomba Binter
Timika, Suara Pakta.Com - Kodim 1710/Mimika, menerima kunjungan kerja Tim Penilaian Lomba Pembinaan Teritorial (Binter) Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh …
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

38 Peserta Paskibraka Dididik di Pusdik Komplek Cimahi, Ngatiyana: Ciptakan Jiwa Korsa yang Kuat

38 Peserta Paskibraka Dididik di Pusdik Komplek Cimahi, Ngatiyana: Ciptakan Jiwa Korsa yang Kuat

Agustus 11, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Gununghalu Berikan Arahan Kepada Anggota Linmas Desa Cibedug

Bhabinkamtibmas Polsek Gununghalu Berikan Arahan Kepada Anggota Linmas Desa Cibedug

Agustus 11, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME