Polres Cimahi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau, Ganja 1 Kg Disamarkan dalam Keripik Balado
Cimahi, Suara Pakta.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau dengan modus penyamaran barang haram dalam makanan ringan. Salah satu kasus menonjol adalah penyelundupan ganja seberat 1 kilogram yang dikemas dalam kotak oleh-oleh berisi keripik balado.Dalam konferensi pers yang digelar, polisi mengungkap bahwa pengungkapan dilakukan selama dua minggu terakhir. Dari 16 kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan 21 tersangka dari berbagai jaringan pengedar narkotika.
“Dari pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, hingga psikotropika. Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp 500 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi kepada wartawan, Rabu (28/8/2025).
Ganja 1 Kg disamarkan dalam makanan Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah pengiriman ganja 1 kilogram melalui jasa ekspedisi bus antar pulau. Ganja tersebut disamarkan dalam kotak makanan khas Sumatra Barat, yakni keripik balado.
“Paket ganja tersebut berhasil diamankan sebelum sampai ke wilayah Cimahi. Pelaku berinisial NRS sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar polisi.
Selain itu, polisi juga membongkar sebuah home industry tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan Cimahi Selatan. Tiga tersangka berinisial NBP, RSP, dan NRF ditangkap. Tersangka utama, NRF, diketahui belajar memproduksi tembakau sintetis secara otodidak melalui media sosial. Penjualan dilakukan secara daring, dan selama satu tahun beroperasi, mereka meraup keuntungan mencapai Rp 648 juta.
“Barang bukti yang kami sita dari kasus ini antara lain tembakau sintetis seberat 179,3 gram, bibit tembakau 6,2 gram, cairan tembakau sintetis 500 mililiter, serta peralatan produksi seperti blender,” jelasnya.
Rincian Kasus dan Barang Bukti Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan selama dua minggu operasi,Sabu: 607,38 gram,Ganja: 1.782,9 gram,Tembakau sintetis: 865,8 gram,Bibit tembakau sintetis: 6,8 gram,Ekstasi: 36 butir dan Psikotropika: 97 butir
Dari total 21 tersangka, polisi mencatat keterlibatan dalam beberapa jenis kasus, di antaranya 3 kasus sabu dengan 6 tersangka,3 kasus ganja dengan 5 tersangka,5 kasus tembakau sintetis dengan 8 tersangka,2 kasus psikotropika dengan 2 tersangka.
"Mereka dijerat UU Narkotika Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 111 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 dan 2,Pasal 114 ayat 1 dan 2, dan Pasal 60 ayat 1 huruf B.Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (**)
Posting Komentar