Polsek Cililin Lakukan Pengecekan dan Penertiban Tempat Penjualan Obat Keras Terlarang
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com-Polsek Cililin melakukan pengecekan dan penertiban terkait adanya laporan warga masyarakat tentang adanya warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan Obat Keras Terlarang (OKT) di sekitar Jembatan Sasak Bubur Kampung Cisarongge RT 05 RW 01 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan pengecekan dan penertiban ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 September 2025, jam 14.00 Wib, dengan dihadiri oleh: Camat Cihampelas, Danramil Cililin, Kapolsek Cililin, Pawas, dan Piket Fungsi, Anggota Koramil Cililin, Anggota Polsek Cililin, Kepala Desa Mekarmukti, Tokoh dan Warga Masyarakat Desa Mekarmukti.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cililn AKP DMS Andriani Sapin mengatakan bahwa, setibanya para petugas gabungan ini pengecekan menunjukkan bahwa warung yang diduga tempat penjualan OKT tersebut dalam keadaan kosong.
Kapolsek AKP Andriani menghimbau, kepada masyarakat untuk waspada dan hati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terutama dalam mengonsumsi obat-obatan, dan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya penjualan obat keras terlarang di wilayahnya.
Ia tegaskan, Polsek Cililin akan menindak tegas dan terukur bagi penjualan obat keras terlarang, dan akan terus melakukan pengecekan terhadap warung atau toko yang diduga menjual obat keras terlarang.
"Kapolsek mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cililin. Dengan melaporkan informasi tentang penjualan obat keras terlarang, masyarakat dapat membantu aparat kepolisian dalam menindak pelaku penjualan obat keras terlarang," kata AKP Andriani. (Rustandi)
Posting Komentar