24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Polres Cimahi Ungkap Pusat Layanan Pelanggan Judi Online
Cimahi Polri

Polres Cimahi Ungkap Pusat Layanan Pelanggan Judi Online

Polres Cimahi berhasil mengungkap operasional pusat layanan pelanggan (customer service/CS) untuk enam dari tujuh situs judi online
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi berhasil mengungkap operasional pusat layanan pelanggan (customer service/CS) untuk enam dari tujuh situs judi online yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, Polres Cimahi berhasil mengamankan Empat orang tersangka, antara lain inisial FN, MAP, RF, dan AF, ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba. 

"Tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up, kata Kapolres saat jumpa pers, Selasa (13/01/2026)

Bukti yang ditemukan termasuk surat kontrak kerja dari sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine dan benzodiazepine.

"AKBP Niko melanjutkan, Dua dari empat tersangka telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai bekerja pada Januari 2026. Jumlah monitor yang lebih banyak dari jumlah tersangka mengindikasikan kemungkinan adanya penambahan personel di masa depan, papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, ada tujuh situs yang dikelola oleh keempat tersangka ini, yakni JP6789, RP6789, (tautan tidak tersedia), RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME. Kasus ini bakal ditindak berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tambahnya.

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pihak kepolisian juga telah melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan keterkaitan dengan pihak luar negeri, penyelidikan masih berlangsung. Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan di lokasi terkait untuk mengikuti jejak perkembangan kasus.

Kapolres Cimahi juga mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 "Kedua fungsi dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi lokasi yang jarang berkomunikasi dengan luar. Saat penangkapan, kami menemukan empat unit CPU dan enam buah monitor yang digunakan sebagai alat kerja para tersangka," kata Niko.

Niko menuturkan, para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up. "Menurut informasi yang diperoleh, setiap tersangka menerima gaji bulanan sebesar Rp5,2 juta," tuturnya.

Niko menegaskan, kasus ini bakal ditindak berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga telah melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut. "Kita mendapati indikasi dari sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing, namun perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan hal ini," ujarnya.

Saat ini, Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan di lokasi terkait untuk mengikuti jejak perkembangan kasus. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan judi online ini," tandasnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Penulis : Rustandi- Januari 13, 2026 0
Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Kanit Binmas AKP NK Asih dan anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang warga di RW 14 Kelurahan Baros, dengan tujuan menyampa…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Januari 09, 2026

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Januari 09, 2026
Polsek Cililin Lakukan Baksos Jumat Berkah

Polsek Cililin Lakukan Baksos Jumat Berkah

Januari 09, 2026
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME