Polres Cimahi Ungkap Pusat Layanan Pelanggan Judi Online
Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi berhasil mengungkap operasional pusat layanan pelanggan (customer service/CS) untuk enam dari tujuh situs judi online yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, Polres Cimahi berhasil mengamankan Empat orang tersangka, antara lain inisial FN, MAP, RF, dan AF, ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba.
"Tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up, kata Kapolres saat jumpa pers, Selasa (13/01/2026)
Bukti yang ditemukan termasuk surat kontrak kerja dari sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine dan benzodiazepine.
"AKBP Niko melanjutkan, Dua dari empat tersangka telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai bekerja pada Januari 2026. Jumlah monitor yang lebih banyak dari jumlah tersangka mengindikasikan kemungkinan adanya penambahan personel di masa depan, papar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, ada tujuh situs yang dikelola oleh keempat tersangka ini, yakni JP6789, RP6789, (tautan tidak tersedia), RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME. Kasus ini bakal ditindak berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tambahnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pihak kepolisian juga telah melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan keterkaitan dengan pihak luar negeri, penyelidikan masih berlangsung. Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan di lokasi terkait untuk mengikuti jejak perkembangan kasus.
Kapolres Cimahi juga mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kedua fungsi dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi lokasi yang jarang berkomunikasi dengan luar. Saat penangkapan, kami menemukan empat unit CPU dan enam buah monitor yang digunakan sebagai alat kerja para tersangka," kata Niko.
Niko menuturkan, para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up. "Menurut informasi yang diperoleh, setiap tersangka menerima gaji bulanan sebesar Rp5,2 juta," tuturnya.
Niko menegaskan, kasus ini bakal ditindak berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga telah melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut. "Kita mendapati indikasi dari sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing, namun perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan hal ini," ujarnya.
Saat ini, Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan di lokasi terkait untuk mengikuti jejak perkembangan kasus. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan judi online ini," tandasnya. (Rustandi)







Posting Komentar