Polres Cimahi Tangkap 20 Anggota Geng Motor, 3 Residivis Kembali Beraksi Keroyok Korban hingga Kritis
Peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu malam (4/4/2026). Lokasi kejadian tepat berada di jalur perbatasan dua wilayah.
Korban berinisial MF tertinggal dari rombongan kelompoknya saat hendak tawuran. Ia lalu dikeroyok geng motor rival hingga babak belur. Tak hanya dipukuli, ponsel Iphone 13 warna putih milik korban juga diambil para pelaku.
Video amatir detik-detik pengeroyokan menyebar luas dan memicu keresahan warga. Dalam rekaman terlihat para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Korban tampak tak berdaya saat dihujani pukulan dan tendangan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan para pelaku. Total ada 20 orang yang ditangkap dari hasil penyelidikan cepat Unit Reskrim dan Tim Sus. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
“Kami mengamankan kurang lebih 20 pelaku, 2 di antaranya dewasa dan 18 masih anak di bawah umur,” kata AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).
Niko menjelaskan pemicu tawuran berawal dari saling ejek di media sosial. Dua geng motor, Warung Ciroyom alias Warci dengan Laki-Laki Penuh Dosa alias Lapendos, sepakat duel di Jalan Jenderal Amir Machmud.
Sebelum ke lokasi, geng motor Warci mengajak kelompok lain untuk bergabung. Mereka adalah Warung Kamling alias Warka, Destroyed, dan Batas Kota alias Baskot. Tujuannya menambah kekuatan melawan Lapendos.
Sekitar 40 sepeda motor dengan 100 orang berkumpul di Ciroyom Baru lalu bergerak ke titik yang disepakati. Di lokasi, geng Lapendos ternyata kalah jumlah dan memilih mundur. Nahas bagi MF yang tak sempat kabur.
“Saat itulah korban dikeroyok pelaku dan HP miliknya diambil. Saat ini korban masih dalam perawatan,” terang Niko. Polisi menyebut korban mengalami luka berat akibat serangan benda tajam dan tumpul.
Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun.
Niko menegaskan kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena puluhan orang terlibat di lokasi. Polisi juga memburu aktor utama yang menginisiasi tawuran via medsos.
Fakta lain terungkap dari pemeriksaan. Tiga pelaku anak berinisial O, L, dan AZ ternyata residivis. Mereka sebelumnya terjerat kasus pengeroyokan di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di kasus itu polisi mengamankan 19 pelaku.
“Di kasus Margaasih sudah diamankan 19 pelaku, dan tiga orang ini pelakunya juga. Sekarang mereka mengulangi lagi perbuatannya di sini,” pungkas Niko. (**)







Posting Komentar