Layanan SIM Keliling Online Polres Cimahi Buka Hari Ini, Siapkan Persyaratannya!
Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, sedangkan hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB. Pastikan Anda menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya, KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Layanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Saptas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian, dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan baik dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. (Rustandi)
Sumber Satuan Lantas Polres Cimahi





Posting Komentar