Polres Cimahi Ungkap Kasus Narkoba, 1 Tersangka Ditangkap
Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma menyatakan, tersangka inisial Y (25), warga Jalan Kalimaya Raya Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, ditangkap di tempat kejadian perkara.
"Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan cara system tempel,"ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba menambahkan inisial Y mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang bernama ADI (DPO) dan rencananya akan disebar kembali dengan cara system tempel.
"Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 4 paket narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 4,00 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, dan lain-lain," tutur Iptu Reyhan.
Iptu Reyhan Kusuma, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara dan denda. Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap inisial A (DPO) yang masih buron," tandas Iptu Reyhan.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.






Posting Komentar