Wahyu Widyatmoko: LKPJ 2025 Bukan Cari Salah, Tapi Koreksi Arah Pembangunan Cimahi
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri para Wakil Ketua, Ketua Komisi, seluruh anggota DPRD, Forkopimda Kota Cimahi, Sekda, para Asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Cimahi.
LKPJ Wali Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan secara langsung kepada DPRD pada 28 Maret 2026. Setelah dilakukan pengkajian dan analisis, DPRD menyusun catatan strategis sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menekankan pentingnya prinsip check and balance antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan upaya bersama memperbaiki kinerja Pemda.
“Check and balance harus berjalan objektif. Catatan strategis ini kami susun agar menjadi bahan evaluasi dan koreksi, sehingga program pembangunan tahun depan lebih tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat,” tegas Wahyu.
Dalam LKPJ 2025, Pemkot Cimahi mencatatkan belanja daerah sebesar Rp1.762.365.524.440 berdasarkan Perwal No. 52 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025. DPRD menyoroti sejumlah pos anggaran yang belum terserap optimal dan meminta OPD terkait melakukan pembenahan," tambahnya.
Menurut Wahyu LKPJ pada hakikatnya merupakan instrumen akuntabilitas kepala daerah kepada publik melalui DPRD. Karena itu, rekomendasi dan catatan DPRD harus ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab eksekutif kepada masyarakat Kota Cimahi," katanya.
"DPRD berharap sinergi legislatif dan eksekutif terus terjaga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. (Rustandi)






Posting Komentar