Mediasi Proyek Mangkrak Emeralda Resort Kembali Buntu, Dewan Beri Ultimatum Terakhir
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, secara terbuka menyayangkan sikap pengembang. Menurutnya, izin pembangunan sudah terbit dan lahan tersedia. Artinya, tidak ada alasan teknis yang menghambat proyek. Namun faktanya, selama empat tahun pengembang justru sulit dihubungi.
"Sangat kami sesalkan, sudah diberi kesempatan namun kembali mangkir. Padahal lewat pesan singkat, pengembang berjanji akan hadir, tapi kenyataannya tidak ada," kata Nur usai mediasi di Gedung DPRD KBB.
Nur menyebut alasan pengembang mangkir karena faktor keamanan tidak berdasar.
"Alasannya takut soal keamanan, padahal sama sekali tidak ada ancaman. Ini jelas menunjukkan itikad yang tidak baik. Warga sudah sangat sabar menunggu sejak 2022," jelasnya.
Fungsi dewan, tegas Nur, hanya sebagai fasilitator dan perantara. DPRD tidak punya kewenangan eksekusi, melainkan menjembatani agar kedua pihak bertemu dan menemukan jalan keluar terbaik tanpa harus ke ranah hukum.
"Namun kesabaran itu ada batasnya,dalam forum, disepakati mediasi lanjutan dijadwalkan Senin, 11 Mei 2026. Nur menegaskan itu menjadi kesempatan terakhir. Kuasa hukum pengembang berjanji prinsipalnya akan hadir langsung," tambahnya.
Jika pada batas waktu itu pengembang kembali mangkir atau tidak membawa kepastian, Nur menyatakan pintu fasilitasi DPRD akan ditutup. Para korban dipersilakan menempuh jalur hukum yang lebih tegas untuk menuntut haknya.
"Kami tidak bisa memaksakan lebih jauh jika memang tidak ada niat baik. Batas terakhir kami berikan Senin depan. Jika masih mangkir, maka pintu fasilitasi kami tutup, dan korban bisa melanjutkan ke ranah hukum yang lebih kuat," tegas Nur.
Kekecewaan serupa disampaikan Ricky, salah satu korban sekaligus juru bicara konsumen. Ia menyebut owner PT Yanpro Land, Yana Priatna, sempat berpesan akan hadir namun kembali ingkar. Ricky sendiri mengaku rugi Rp475 juta.
"Dana itu, kata Ricky, disetorkan sejak 2022 dengan janji serah terima unit pada 2026. Namun hingga kini pembangunan tak menunjukkan progres berarti. "Kami sudah lelah menunggu dan diberi janji kosong," ujarnya.
Data sementara mencatat 106 konsumen menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp68 miliar. Jumlah itu diyakini bertambah seiring masih adanya laporan baru yang masuk ke koordinator korban.
Ricky menegaskan tuntutan korban sudah bulat: pengembalian dana 100 persen dari seluruh uang yang disetor. Mereka menolak opsi perpanjangan waktu pembangunan atau skema pengalihan proyek ke pihak lain tanpa kejelasan.
"Kami berharap di pertemuan terakhir nanti, pemilik proyek yang bernama Yana dan berdomisili di Bandung itu benar-benar hadir dan membawa solusi nyata, bukan lagi perwakilan yang tidak punya wewenang memutuskan," tegas Ricky. (**)






Posting Komentar