Peringati Hardiknas, Kejari Cimahi Bekali 1.400 Siswa SMPN 9 Edukasi Hukum dan Literasi Digital
Program Jaksa Masuk Sekolah kali ini mengusung tema “Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja”. Tema tersebut dipilih untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang kian kompleks, mulai dari perundungan, penyalahgunaan teknologi, hingga menurunnya ketahanan mental pelajar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi,* Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., hadir langsung sebagai pemateri bersama Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina, S.H. Keduanya memberikan edukasi hukum secara interaktif kepada ribuan siswa yang memadati lapangan sekolah.
Dalam paparannya, Fajrian Yustiardi menegaskan disiplin merupakan fondasi utama membentuk karakter pelajar yang bertanggung jawab, berintegritas, serta patuh terhadap norma hukum dan sosial.
Penanaman nilai disiplin sejak usia sekolah diyakini menjadi benteng awal mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja," ujar Fajrian.
Momentum Hardiknas, kata Fajrian, menjadi refleksi bersama atas berbagai persoalan pendidikan saat ini. Fenomena bullying, penyalahgunaan teknologi, dan krisis mental pelajar perlu mendapat perhatian serius.
"Karena itu, kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat,"terang Fajrian.
Fajrian secara khusus menyoroti bahaya judi online yang marak menyasar remaja. Ia menjelaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius. Judi online berpotensi merusak masa depan generasi muda dan memicu kenakalan remaja lainnya.
"Perkembangan teknologi dan digitalisasi, yang pesat juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelajar. Kemudahan akses internet, media sosial, dan game online membuka peluang kejahatan digital seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, hingga interaksi berisiko yang mengarah pada praktik child grooming," tandas Fajrian.
Jaksa Fungsional Chinta Marlina, S.H. mengupas fenomena child grooming, yaitu upaya manipulasi atau pendekatan oleh pihak tertentu terhadap anak dengan tujuan eksploitasi.
"Interaksi berbahaya tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media sosial dan platform daring. Adik-adik harus waspada," tegas Chinta di hadapan siswa.
Selain judi online dan child grooming siswa dibekali pemahaman mengenai bentuk kenakalan remaja lain. Materi meliputi bahaya perundungan, tawuran, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga lingkungan sekitar.
"Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program unggulan Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan nasional oleh seluruh jajaran kejaksaan. Hal ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI," tutur Chinta Marlina.
Melalui kegiatan ini, Kejari Cimahi berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya agar siswa terhindar dari perilaku menyimpang serta tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum.
"Kegiatan JMS di SMPN 9 Cimahi menjadi bagian dari dukungan terhadap kemajuan pendidikan di Kota Cimahi. Kejari Cimahi ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang unggul secara akademik sekaligus kuat dalam nilai moral, integritas, serta kesadaran hukum sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan," pungkas Chinta Marlina. (Rustandi)









Posting Komentar