Polsek Cipatat Amankan 80 Bungkus Miras Oplosan, Pemilik Kios Berinisial AS Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik kios berinisial AS, laki-laki asal Medan kelahiran 22 Januari 2000. AS diketahui berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di lokasi yang sama dengan tempat penjualan miras.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 10 kantong kresek hitam besar yang berisi 80 bungkus plastik ciu atau alkohol murni tanpa merk. Setiap kantong berisi 10 bungkus miras oplosan siap edar," ungkap Kapolsek Cipatat AKP DMS Andriani Sapin.
Kapolsek menegaskan, peredaran miras oplosan sangat berbahaya karena dapat mengancam nyawa masyarakat. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menjual miras ilegal di wilayah Cipatat.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merusak generasi muda,” ujar AKP Andriani Sapin.
Operasi dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Iptu Trianto Harry S bersama personel Unit Reskrim dan Samapta. Kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pemilik kios.
"Barang bukti beserta pemilik kios telah diamankan ke Polsek Cipatat untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Cipatat mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya," tandas AKP Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar