Polsek Cipeundeuy Sita 2 Botol Miras dalam Razia di Kampung Buangan Cirata
Kegiatan dipimpin personel Piket Reskrim bersama Piket Fungsi Polsek Cipeundeuy. Razia menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemantauan wilayah.
Kapolsek Cipuendey AKP Suandi menyatakan bahwa, dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 botol minuman keras dengan rincian 1 botol Ao ukuran besar dan 1 botol Kawa-kawa besar. Penyitaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi miras.
Kapolsek menegaskan, peredaran miras ilegal akan terus ditindak tegas karena dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak ketertiban masyarakat. Ia mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras tanpa izin resmi," tambahnya.
“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga meminta tokoh masyarakat dan pemuda aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Cipeundeuy berkomitmen terus melaksanakan razia berkala sebagai upaya menciptakan wilayah yang bebas dari penyakit masyarakat. Barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Suandi. (Rustandi)





Posting Komentar