Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Mediasi, Kasus Pengeroyokan di Parongpong Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kegiatan melibatkan Bhabinkamtibmas Dess Cihanjuang Rahayu dan Bhabinkamtibmas Dess Cihideung, mediasi dilakukan terhadap warga dua desa yang terlibat perselisihan.
Berdasarkan kronologi, kejadian berawal Jumat, 26 Juni 2026 pukul 22.00 WIB. Lokasinya di tempat hiburan pentas seni jaipongan Kp. Sukamulya RT 03 RW 04 Ds. Cihideung.
Korban bernama Rizki Sopian, 15 tahun, warga Kampung Panengteung. Ia dikeroyok oleh Sdr. Rizki, 17 tahun, dan Sdr. Ikbal, 22 tahun, keduanya warga Kp. Sukajaya Ds. Cihideung.
"Akibat pengeroyokan, korban mengalami memar di bagian mata dan kepala belakang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas,",kata Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan.
Melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa paksaan. Pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku memberikan biaya penggantian pengobatan sebesar Rp5.000.000. Korban menerima maaf dan menandatangani surat kesepakatan damai serta surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," beber Kapolsek.
Kapolsek mengapresiasi penyelesaian ini. Ia menegaskan, problem solving menjadi langkah Polri untuk menjaga Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua. (Rustandi)






Posting Komentar