DLH KBB Jatuhkan Sanksi ke PT Batu Wangi, Produksi Dibatasi Hingga Pasang Exhaust
Perusahaan pengolah batu kapur itu dinilai belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi melepaskan debu ke lingkungan sekitar.
Temuan hasil pemeriksaan menjadi dasar DLH memberikan sanksi. Sanksinya meliputi kewajiban revisi dokumen lingkungan dan pengurangan kapasitas produksi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH KBB, Adhi Setyowibowo, menyampaikan hasil pemeriksaan. Pemanggilan manajemen PT Batu Wangi dituangkan dalam berita acara resmi.
"Hasil pemanggilan tadi dalam bentuk berita acara. Kesimpulannya, mereka harus membuat atau merevisi dokumen lingkungan," kata Adhi saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain revisi dokumen, perusahaan wajib menyusun Persetujuan Teknis emisi. Dokumen lain yang diminta meliputi Pertek air limbah domestik dan dokumen teknis kewenangan Pemkab.
"DLH juga membatasi operasional perusahaan. Pembatasan dilakukan hingga sistem pengendalian emisi berfungsi sepenuhnya,"ujarnya.
Selama alat penghisap debu atau exhaust belum terpasang, PT Batu Wangi tidak boleh beroperasi normal. Perusahaan hanya diperbolehkan mengurangi kapasitas produksinya.
"Selama belum memasang exhaust, mereka harus mengurangi kapasitas produksi. Tidak berhenti beroperasi, tetapi dikurangi dulu," ujar Adhi.
Pemasangan exhaust disebut langkah paling mendesak. Alat itu ditargetkan menekan penyebaran debu putih dari proses pengolahan batu kapur.
Manajemen PT Batu Wangi menyatakan siap mendatangkan exhaust dari Jakarta. Proses pemasangan akan diawasi langsung oleh DLH KBB.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyiram area produksi dan jalur berdebu. Penyiraman dilakukan minimal tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore.
"Yang utama sekarang banyak debu putih saat musim kemarau. Kita minta disiram tiga kali sehari, pagi, siang, sama sore," jelas Adhi.
Seluruh kewajiban akan dituang dalam dokumen sanksi administratif. DLH menegaskan, jika tidak dipenuhi, akan ada evaluasi lanjutan sesuai ketentuan berlaku.
"Kasus ini bermula dari keluhan warga Jalan Padalarang-Cipatat di media sosial, yang ditindaklanjuti DLH lewat inspeksi lapangan," tandasnya. (Rustandi)






Posting Komentar