Kepala Pertanahan ATR KBB Serahkan Sertipikat PTSL, Ingatkan Warga Jangan Buru-buru Jual Tanah
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi didampingi Gunung Jayalaksana pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di lokasi dengan disaksikan warga penerima manfaat.
Gunung menegaskan program ini khusus diperuntukkan bagi tanah yang sebelumnya belum pernah memiliki sertipikat. Tujuannya memberikan kepastian hukum kepemilikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Ia juga meluruskan perbedaan mendasar antara layanan PTSL dan layanan reguler agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, banyak warga masih keliru membedakan kedua layanan tersebut.
“PTSL hanya untuk pendaftaran pertama kali atau tanah yang belum bersertipikat. Jika tanah sudah bersertipikat dan butuh pemecahan, balik nama, atau perubahan data, prosesnya lewat pelayanan reguler di kantor pertanahan dengan biaya sesuai ketentuan,” kata Gunung dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Gunung menambahkan, kegiatan penyerahan sertipikat juga menjadi bagian dari pengawasan anggaran. Hal itu untuk memastikan manfaat program benar-benar diterima langsung oleh warga tanpa ada potongan atau pungutan liar.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menjual tanah yang baru bersertifikat lewat program ini. Gunung khawatir aset yang sudah diperjuangkan justru lepas ke pihak lain dalam waktu cepat.
“Jangan dijual dulu. Lebih baik dijadikan aset masa depan keluarga, atau jika perlu bisa diagunkan ke bank untuk usaha produktif. Ini investasi bagi anak cucu,” imbaunya kepada warga.
Selain menyerahkan sertipikat, Gunung juga mensosialisasikan sistem sertipikat elektronik yang kini diterapkan BPN. Sertipikat elektronik dicetak di atas kertas pengaman khusus dengan data yang tersimpan di tiga lokasi sekaligus.
Data tersebut disimpan di Kantor Pertanahan, BPN Pusat, dan Arsip Nasional. Dengan sistem ini, dokumen tetap aman meski fisiknya hilang atau rusak dan bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Berdasarkan data Kantah KBB, di Desa Padalarang tersisa sekitar 15 persen tanah yang belum bersertipikat. Sedangkan secara keseluruhan di Kabupaten Bandung Barat baru sekitar 75 persen yang sudah memiliki dokumen kepemilikan.
"Kami bersama DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL hingga seluruh tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas," tandas Gunung. (Rustandi)






Posting Komentar