Problem Solving Bhabinkamtibmas: Anak Kecanduan Judi Online Dibina Polisi di Sindangkerta
Aiptu Moch. Suyud memaparkan bahwa sekitar pukul 12.00 WIB telah datang seorang laki-laki berinisial DBA, 48 tahun, warga Kampung Rabian RT 03 RW 08 Desa Sarinagen, Kecamatan Cipongkor, KBB. DBA datang mengadukan kelakuan anaknya yang sudah di luar batas.
"Anak yang diadukan berinisial MYA, 14 tahun, berstatus pelajar, beragama Islam, beralamat di Kp. Rabian RT 03 RW 08 Desa Sarinagen, Kecamatan Cipongkor, KBB. MYA dilaporkan sering mengambil uang orang tuanya tanpa izin," ujar Aiptu Moch. Suyud.
Aiptu Moch. Suyud menjelaskan bahwa menurut pengakuan DBA, MYA tidak hanya mengambil uang, tetapi juga menjual barang-barang milik orang tuanya seperti laptop dan sepatu. Hasil penjualan tersebut digunakan sebagai modal depo atau deposit judi online.
Perbuatan MYA terus berulang tanpa menunjukkan penyesalan. DBA mengaku sudah putus asa karena berbagai cara telah ditempuh, mulai dari menasihati hingga mendidik dengan keras, namun anaknya tetap mengulangi perbuatan yang sama.
"Karena tidak mampu lagi mendidik anaknya, DBA akhirnya membawa MYA ke Polsek Sindangkerta. Ia berharap pihak kepolisian dapat melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman agar anaknya jera dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Aiptu Moch. Suyud.
Kapolsek Sindangkerta AKP Sholehuddin menambahkan, pihaknya merespons cepat aduan masyarakat dengan mengedepankan langkah problem solving. Pendekatan pembinaan dipilih agar anak tidak terjerumus lebih jauh ke ranah pidana dan masih bisa diselamatkan masa depannya.
"Berdasarkan kronologis dan atas permintaan orang tua, Bhabinkamtibmas Aiptu Moch. Suyud melaksanakan pembinaan kepada MYA. Ia diberikan pemahaman bahwa tindakannya mengambil uang dan barang tanpa izin merupakan perbuatan salah yang mengarah pada kriminalitas," tambah kapolsek.
Hasilnya, MYA mengerti dan memahami bahwa perbuatannya keliru. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. MYA juga telah membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bersalah serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (Rustandi)







Posting Komentar