Respon Cepat Damkar, Kebakaran Kamar di Jl. Kolmas Cimahi
Peristiwa terjadi Jumat, 3 Juli 2026 di Jalan Kolmas No. 222 RT 02 RW 22. Objek yang terbakar adalah satu kamar milik Ibu Eka Setiadi dengan luas area terbakar sekitar 2 m²" pernyataan ini di sampaikan Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Aep Mulyana.
Laporan kebakaran diterima petugas pukul 14.51 WIB. Tim tiba di lokasi hanya dalam waktu 2 menit, tepatnya pukul 14.53 WIB. Dugaan awal kebakaran terjadi sekira pukul 14.45 WIB.
"Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Saat kejadian, rumah sedang ditinggal penghuni. Seorang cucu pemilik yang bermain di lantai atas melihat kepulan asap dan langsung melapor ke Damkar," tutur Aep.
Saat petugas menghubungi kembali pelapor, api disebut sudah padam oleh warga sekitar. Tim yang datang kemudian melakukan pendinginan dan pendataan untuk memastikan tidak ada titik api tersisa.
"Kerugian material ditaksir mencapai ± Rp2.000.000. Luas wilayah TKP keseluruhan ± 800 m², dengan persentase kerusakan hanya 0,025%. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini," kata Aep.
Dalam penanganan dikerahkan 1 unit pancar dengan 4 personel. Proses pendinginan selesai pukul 15.05 WIB. Seluruh area dipastikan aman sebelum petugas kembali ke Mako.
"Regu 3 Damkar mengimbau warga untuk rutin memeriksa instalasi listrik rumah. Kewaspadaan dini dinilai penting agar insiden serupa tidak terulang dan kerugian dapat diminimalisir," tandas Aep. (Rustandi)







Posting Komentar