Bhabinkamtibmas Jambudipa Berikan Penyuluhan Hukum ke 33 WBS di PPSGBK
Kegiatan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Lokasinya di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya, Jl. Ters. Kolmas Kp. Panagelan RT 01 RW 04, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua.
Sebanyak 33 orang Warga Binaan Sosial PPSGBK Prov. Jabar mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. PPSGBK merupakan pusat pembinaan sosial yang menampung warga binaan untuk mendapatkan pembinaan keterampilan dan mental.
Dalam penyuluhannya, Aiptu Indrayana menyampaikan materi tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban lingkungan, dan menghormati hak orang lain. Ia menekankan agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai hukum.
"Bhabinkamtibmas juga memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Ia mengingatkan agar para WBS tidak mudah terprovokasi oleh berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya," kata kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan.
Selain itu disampaikan pula pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan saling menghormati di lingkungan PPSGBK. Sikap toleransi dinilai menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan nyaman selama menjalani pembinaan.
Hasil dari kegiatan ini, para WBS memahami pentingnya menaati hukum, menjaga keamanan, dan menghindari tindak pidana. Mereka juga berkomitmen untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan miras.
"Kapolsek berharap kegiatan ini dapat membentuk karakter WBS yang lebih baik, Pembinaan ini bertujuan agar setelah selesai, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan bekal positif," ujar Kompol Iwan Setiawan. (Rustandi)







Posting Komentar