Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Mediasi Perselisihan Warga Pasirhalang Secara Kekeluargaan
Mediasi dilakukan terhadap dua warga yang sebelumnya terlibat perselisihan, warga Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, permasalahan tersebut berawal dari adanya dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Cicih Widianingsih sempat berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cisarua.
Namun, sebelum membuat laporan resmi, pihak yang bersangkutan memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah secara kekeluargaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Dusun Desa Pasirhalang kemudian memfasilitasi proses mediasi.
"Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mencari jalan keluar secara musyawarah," kata Bhabinkamtibmas.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum. Kedua belah pihak juga saling memaafkan serta sepakat untuk menjaga hubungan baik ke depannya.
"Kedua belah pihak menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap Cicih Widianingsih maupun terhadap orang lain. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan pihak terkait," tandas Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian persoalan sosial secara damai dan kekeluargaan, selama para pihak sepakat serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas wilayah Desa Pasirhalang, Kepala Dusun Desa Pasirhalang, serta saksi dari masing-masing pihak. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif," tandas Kompol Iwan Setiawan.(Rustandi)






Posting Komentar