Bobol Dua Alfamart di Cimahi Selatan, Pelaku Panjat Tembok dan Rusak Atap Dibekuk Polisi
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (24/8/2026) dalam rangka Operasi Libas 2026. Tim Unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA Saefudin Zuhri, bergerak setelah menerima laporan terkait pencurian di dua gerai Alfamart.
IPDA Saefudin Zuhri mengatakan, Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni Alfamart di Jalan Nanjung No. 13, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, yang diketahui dibobol pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kedua berada di Alfamart Jalan Melong 21, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, yang diketahui mengalami pencurian pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan cara yang cukup nekat. Pelaku memanjat tembok toko untuk mencapai bagian atap, kemudian merusak atap dan plafon menggunakan gunting sebelum masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang dagangan," terang IPDA Saefudin Zuhri.
Barang yang menjadi sasaran di antaranya rokok berbagai merek serta sejumlah kosmetik. Dari dua kejadian tersebut, pihak Alfamart diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
"Berbekal laporan polisi, pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), Unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan melakukan penyelidikan secara intensif. Petugas kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Cisaat dan Kutawaringin, Kabupaten Bandung," katanya.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap inisial H seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, di kawasan Kampung Sukawangi, Kabupaten Bandung. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cimahi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah IPDA Saefudin Zuhri.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengakui telah melakukan pencurian di dua toko Alfamart yang berada di wilayah Melong dan Nanjung, Kecamatan Cimahi Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Hariyanto, mengatakan, dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting, satu jaket hitam, satu topi hitam, serta dua lembar dokumen stock opname. Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHPidana.
"Kapolsek menegaskan penanganan perkara terus dikembangkan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengecekan CCTV, penyelidikan, gelar perkara, penangkapan, penahanan hingga penyitaan barang bukti," tandas Kompol Yudhi Hariyanto. (Rustandi)







Posting Komentar