Komisi III DPRD Cimahi Soroti Pembuangan Limbah ke Drainase Jalan Lurah
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menemukan masalah utama bukan hanya pada fisik bangunan, tetapi juga pada perilaku masyarakat dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Salah satunya adalah pembuangan limbah cair langsung ke saluran drainase.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Mochamad Nofif, menyoroti adanya limbah cair domestik dan limbah hasil produksi usaha yang masuk ke saluran. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk membuat IPAL sendiri. Jangan buang limbah cair hasil produksi ke drainase," tegas Nofif saat berada di lokasi Jalan Lurah.
Nofif menjelaskan, jika limbah terus dibuang ke drainase maka akan menimbulkan pencemaran. Dampaknya bisa mencemari tanah, air, dan udara di sekitar permukiman warga.
Selain itu, limbah yang menumpuk juga berpotensi menyumbat saluran dan menimbulkan bau tidak sedap. Dalam jangka panjang, ini bisa menjadi sumber penyakit bagi warga
Untuk itu, Komisi III mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR berkoordinasi menertibkan pelaku usaha. Setiap usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sebelum membuang ke saluran umum.
"Jangan sampai pembangunan drainase yang sudah bagus malah cepat rusak karena limbah. Mari kita jaga bersama agar lingkungan tetap sehat," pungkas Nofif. (Rustandi)






Posting Komentar