Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Cimahi Bongkar 37 Kasus dan Amankan 31 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan, selama operasi berlangsung, jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap 37 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 31 orang. Para pelaku terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan hingga pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Teguh, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seluruh pengungkapan kemudian dipaparkan kepada publik bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan para tersangka saat beraksi.
“Polres Cimahi baru saja menyelesaikan Operasi Libas yang dilaksanakan selama 10 hari, mulai 18 sampai 27 Agustus 2026. Selama pelaksanaan operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka dari 37 laporan polisi,” ujar AKP Teguh Kumara, Senin (31/8/2026).
Beragam barang bukti turut diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya barang hasil curian, senjata tajam, hingga sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kriminal para pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sekitar 17 unit kendaraan roda dua serta satu unit kendaraan angkutan kota.
Wilayah pengungkapan kasus tidak hanya berada di Kota Cimahi, tetapi juga mencakup sejumlah daerah di Kabupaten Bandung Barat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas para pelaku kejahatan dapat bergerak lintas wilayah, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan.
"Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,' Kata AKP Teguh.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang cukup beragam. Salah satunya penggunaan kendaraan angkutan kota sebagai sarana membawa barang hasil curian. Bahkan, terdapat kasus seorang sopir angkot yang diduga menggunakan kendaraannya sendiri untuk mengangkut barang curian berupa tabung gas LPG 3 kilogram yang diambil dari kios atau toko pada malam hari.
"Selain itu, terdapat pula kasus pembobolan minimarket dan kios. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian atap, dinding maupun pagar bangunan. Sedikitnya enam tersangka diamankan dari kasus pencurian dengan modus pembobolan tersebut," tutur AKP Teguh.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku umumnya beraksi pada malam hari dengan menggunakan alat bantu tertentu. Polisi juga menemukan beberapa tersangka membawa senjata tajam dan benda tumpul yang diduga selalu dibawa saat menjalankan aksinya.
AKP Teguh Kumara menambahkan, latar belakang para tersangka cukup beragam. Sebagian berasal dari wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sementara lainnya diketahui berasal dari Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Garut hingga daerah di luar Pulau Jawa. Sejumlah pelaku bahkan tercatat pernah menjalani hukuman sebelumnya atau merupakan residivis.
"Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi gambaran bahwa tindak kriminal dapat melibatkan pelaku dari berbagai daerah dan tidak terbatas pada satu wilayah hukum. Polres Cimahi pun menegaskan pentingnya sinergi antarwilayah dalam melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," tandas AKP Teguh Kumara. (Rustandi)






Posting Komentar