Operasi Miras Polsek Cipatat Sasar Warung Tak Berizin, 60 Botol Intisari Disita
Operasi digelar mulai pukul 10.00 WIB di kawasan Kampung Pakemitan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut melibatkan Perwira Pengawas (Pawas) dan personel piket Unit Reskrim Polsek Cipatat.
Kapolsek Kompol DMS Andriani Sapin mengatakan, dalam razia tersebut, petugas menemukan 60 botol minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan minuman keras jenis Intisari.
"Puluhan botol miras tersebut ditemukan dari sebuah warung yang didata petugas sebagai milik seorang pedagang berinisial ES. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terang Kapolsek.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras juga menjadi perhatian karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu berbagai persoalan kamtibmas.
"Kapolsek menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Cipatat," tegas Kompol DMS Andriani Sapin.
Selain menyasar peredaran miras, operasi tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan dan obat keras tertentu (OKT). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sasaran yang dianggap rawan menjadi titik peredaran barang-barang tersebut.
"Dari hasil kegiatan, sebanyak 60 botol Intisari berhasil diamankan. Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan kondusif, sementara barang bukti hasil penindakan diamankan oleh petugas untuk proses selanjutnya," tandas Kompol DMS Andriani Sapin. (Rustandi)





Posting Komentar