Polsek Cipatat Sita 60 Botol Miras dalam Operasi Penyakit Masyarakat
Operasi tersebut dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Cipatat mulai pukul 10.00 WIB dengan menyasar warung maupun kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kegiatan difokuskan di kawasan Kampung Pakemitan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan operasi melibatkan personel Perwira Pengawas atau Piket Pawas bersama anggota piket Unit Reskrim Polsek Cipatat. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut program kerja kepolisian sekaligus arahan pimpinan dalam memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran. Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari salah satu pedagang. Barang bukti yang disita berupa 60 botol minuman keras jenis Intisari," kata Kapolsek Kompol DMS Andriani Sapin.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Miras tersebut diketahui berasal dari sebuah warung yang berada di wilayah Kampung Pakemitan.
"Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan oleh petugas untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar kapolsek.
Kapolsek menegaskan komitmen jajaran Polsek Cipatat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Kecamatan Cipatat.
"Selama kegiatan operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Cipatat akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras ilegal, miras oplosan, maupun obat keras tertentu yang dapat membahayakan masyarakat," tandas Kompol DMS Andriani Sapin. (Rustandi)






Posting Komentar