Razia Malam, Polsek Cipatat Sita 12 Botol Miras Ilegal di Warung Mandalasari
Sasaran operasi kali ini adalah warung dan kios penjualan minuman keras tanpa izin di Kp Mendalangi RT 003 RW 009 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Lokasi ini sebelumnya menjadi atensi karena diduga menjual miras secara bebas.
Operasi dipimpin langsung oleh Piket Pawas bersama personel Piket Unit Reskrim Polsek Cipatat. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Kesehatan, Perda KBB No 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, serta arahan langsung Kapolres Cimahi.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 botol arak besar dan 10 botol jenis ciu. Total ada 12 botol miras berbagai jenis yang berhasil diamankan dari seorang pemilik warung," kata kapolsek Kompol SMS Andriani Sapin.
Pemilik warung yang diamankan berinisial ES, perempuan 37 tahun warga Kp Pakemitan Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat. Barang bukti beserta pemilik selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cipatat untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas. "Miras sering menjadi pemicu tawuran, kecelakaan, dan tindak pidana lainnya. Karena itu harus kita berantas," tegasnya.
"Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan warga sekitar tentang bahaya miras dan sanksi hukum bagi penjual yang tidak memiliki izin. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dampak negatifnya," ujar kapolsek.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Polsek Cipatat berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara rutin guna menciptakan lingkungan yang bersih dari miras dan obat terlarang. (Rustandi)






Posting Komentar