Audit BUMDes Jayagiri soroti dana penjualan sapi yang masih tertahan
Kegiatan berlangsung di Kantor BPD Jayagiri, Jalan Jayagiri Nomor 29, Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 14.30 WIB.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jayagiri turut menghadiri kegiatan sebagai bagian dari pendampingan dan pengawasan terhadap program yang bersumber dari Dana Desa.
Program BUMDes Madani Jayagiri sebelumnya mengalokasikan 20 persen Dana Desa Tahun 2025 untuk program ketahanan pangan hewani melalui kegiatan penggemukan sapi di Kampung Pasir Ipis, Desa Jayagiri.
Dalam rapat pembahasan, dilakukan evaluasi terhadap pertanggungjawaban Ketua BUMDes Madani Jayagiri kepada pemerintah desa dan BPD Jayagiri.
"Dari hasil pembahasan, masih ditemukan sejumlah hasil penjualan sapi pedaging yang berada di pihak pembeli dan belum disetorkan, sehingga menjadi perhatian pemerintah desa dan BPD," kata Bhabinkamtibmas.
Melalui forum tersebut, pengelola BUMDes diminta segera melakukan langkah penagihan kepada para pembeli sapi untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.
"Pemerintah Desa, BPD serta unsur pembina memberikan batas waktu lima hari untuk menyelesaikan selisih dana tersebut sebelum adanya pemeriksaan atau temuan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat," tambahnya.
Kapolsek Lembang AKP Dana Suhenda, S.H., menekankan pentingnya pengelolaan dana desa dan program BUMDes dilakukan secara transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan. Kami berharap seluruh pengelolaan program yang bersumber dari dana publik dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujar AKP Dana Suhenda.
Kegiatan audit dan pembahasan pertanggungjawaban BUMDes Madani Jayagiri tersebut dihadiri Kepala Desa Jayagiri, Wakil Ketua BPD, pendamping desa, Ketua BUMDes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar dan kondusif. (Rustandi)







Posting Komentar