Diduga Gelapkan Uang Rp2,4 Juta, Bhabinkamtibmas Cipatat Mediasi hingga Sepakat Dikembalikan
Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Cintalaksana RT 02 RW 03, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Gunung Masigit Aipda Yedi Supriyadi mempertemukan pihak yang diduga melakukan perbuatan dengan pihak yang merasa dirugikan guna mengklarifikasi persoalan dan mencari jalan keluar terbaik.
"Permasalahan bermula pada Agustus 2026 ketika seorang warga diduga menggunakan uang titipan sebesar Rp2.400.000 yang sebelumnya ditransfer oleh pemilik uang untuk keperluan pembayaran cicilan rumah melalui bank," kata Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menyampaikan, Uang tersebut diketahui tidak digunakan sebagaimana peruntukannya tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, pembayaran cicilan rumah belum dilakukan dan pihak bank melakukan penagihan kepada pemilik rumah yang mengalami kerugian sebesar Rp2,4 juta.
"Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan menuangkannya dalam surat pernyataan bersama,"ujar Bhabinkamtibmas.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang diduga melakukan penggelapan menyatakan penyesalan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Selain itu, yang bersangkutan juga menyanggupi untuk mengembalikan seluruh uang sebesar Rp2,4 juta paling lambat pada 6 September 2026.
"Kesepakatan itu juga memuat komitmen bahwa apabila salah satu pihak, khususnya pihak yang memiliki kewajiban pengembalian uang, mengingkari surat pernyataan bersama tersebut, maka siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Cipatat Kompol Hj. Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I. menegaskan bahwa langkah problem solving merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelesaian persoalan secara humanis, profesional, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
“Polri melalui Bhabinkamtibmas terus hadir di tengah masyarakat untuk membantu mencarikan solusi terhadap setiap persoalan. Musyawarah dapat menjadi jalan penyelesaian selama dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak mengesampingkan hak serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (Rustandi)






Posting Komentar