Komisi II DPRD Cimahi Dorong Penataan Pasar Selasa-Jumat, Ekonomi Jalan Warga Tetap Nyaman
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Yefi Abdullah, SE., bersama jajaran Komisi II turun langsung melakukan kunjungan lapangan. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan serta aspirasi masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas pasar.
Dari hasil peninjauan, diketahui masyarakat pada dasarnya tidak menolak keberadaan Pasar Selasa-Jumat. Namun, warga menginginkan adanya penataan yang lebih baik, khususnya berkaitan dengan penggunaan akses jalan, kebersihan lingkungan, keamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat.
“Dari hasil kunjungan, ternyata pasar ini sudah berjualan cukup lama, lebih dari lima tahun. Masyarakat sebenarnya ingin keberadaannya tetap ada, tetapi mereka juga meminta agar dilakukan penataan sehingga tidak mengganggu aktivitas warga,” ujar Yefi.
Menurutnya, pasar rakyat memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Namun demikian, keberadaannya harus dibarengi dengan tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar.
Salah satu perhatian utama Komisi II adalah penggunaan akses jalan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan. Yefi menegaskan, keberadaan pasar tidak boleh sampai menghambat mobilitas masyarakat yang sehari-hari menggunakan jalur tersebut.
“Jangan sampai keberadaan pasar justru mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau memang memberikan dampak positif bagi perekonomian, tentu kita dukung, tetapi pengelolaannya juga harus baik,” tegasnya.
Selain akses jalan, persoalan kebersihan juga menjadi sorotan. Komisi II meminta para pedagang dan pengelola bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan, terutama memastikan tidak ada sampah yang ditinggalkan setelah aktivitas perdagangan berakhir.
“Jangan setelah berjualan kemudian ditinggalkan begitu saja. Kebersihan harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama pengelola dan para pelaku usaha,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kota Cimahi turut berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Padasuka guna melihat langsung kondisi pasar dan pola aktivitas perdagangan di lapangan. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Komisi II juga membuka peluang untuk menggelar audiensi bersama pihak pengelola. Pertemuan tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan membahas langkah penataan yang tidak merugikan pedagang maupun warga sekitar.
“Ini salah satu tugas kami, memberikan masukan yang positif. Jangan sampai keberadaan pasar justru menimbulkan kontra di tengah masyarakat. Kalau memang keberadaannya memberikan dampak positif, maka harus dibarengi dengan pengelolaan yang baik,” ungkap Yefi.
Lebih lanjut, Yefi menyebut kemungkinan adanya pembahasan alternatif lokasi atau penempatan khusus apabila aktivitas pasar di jalur yang saat ini digunakan dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif.
Menurut informasi yang diterima, aktivitas perdagangan tersebut berlangsung atas izin pihak pemilik lahan atau keluarga Pasaran Hamid. Karena itu, berbagai opsi penataan masih dapat dibicarakan bersama untuk menemukan solusi terbaik.
“Kalau memang ada lokasi yang lebih tepat dan bisa memberikan dampak positif, tentu bisa kita pertimbangkan. Yang penting jangan sampai aktivitas perdagangan mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Yefi menegaskan, terdapat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan Pasar Selasa-Jumat, yakni akses jalan, kebersihan, dan keamanan. Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi kunci agar aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat.
Aktivitas pasar, kata dia, tidak boleh menghambat mobilitas warga. Kebersihan harus dijaga sebelum, selama, hingga setelah kegiatan perdagangan, sementara keamanan perlu diperhatikan untuk mencegah munculnya gesekan antara pedagang, pengelola, warga, maupun pengguna jalan.
Komisi II DPRD Kota Cimahi berharap Pasar Selasa-Jumat tetap dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan tata kelola kawasan dan kepentingan publik.
“Kalau masyarakat membutuhkan dan keberadaannya memberikan manfaat, tentu jangan langsung dihilangkan. Tetapi harus ada tanggung jawab dalam pengelolaannya. Pasar boleh hidup, ekonomi boleh bergerak, tetapi kenyamanan, kebersihan, keamanan dan aktivitas warga juga harus tetap terjaga,” pungkas Yefi. (Rustandi)






Posting Komentar