Modus Baru Pengedar Sabu Terbongkar, Polres Cimahi Ungkap Jaringan Lintas Bandung Raya
Dua pengungkapan tersebut menjadi bagian dari keberhasilan Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar puluhan kasus peredaran narkotika dalam kurun satu bulan terakhir. Kedua kasus itu menarik perhatian lantaran para pelaku menggunakan benda-benda yang tampak biasa untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun petugas.
Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, kedua pelaku berhasil dilacak melalui pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di wilayah hukum Polres Cimahi. Penelusuran jaringan kemudian mengarah hingga Kabupaten Subang dan Kota Bandung.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil melacak jaringan hingga ke wilayah Subang dan Kota Bandung,” ujar Reyhan di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026).
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan AT (30), warga Kabupaten Subang yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online. Namun di balik profesinya tersebut, pelaku diduga menjalankan bisnis gelap dengan mengedarkan sabu pada malam hari.
"AT menggunakan mobil mainan anak-anak sebagai tempat menyembunyikan paket sabu. Mainan tersebut dibuka, kemudian narkotika dimasukkan ke dalam bagian tertentu sebelum ditutup kembali agar terlihat seperti barang biasa," ujarnya.
Paket tersebut selanjutnya diletakkan di titik tertentu menggunakan sistem tempel. Modus ini diduga sengaja dipilih karena benda yang menyerupai mainan anak dianggap tidak akan mudah menimbulkan kecurigaan.
“Mainan dibuka, kemudian sabu diselipkan dan ditutup kembali. Setelah itu diletakkan di titik tertentu menggunakan sistem tempel,” ungkap Reyhan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan modus tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Dalam setiap transaksi, AT disebut mampu memperoleh keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta dengan jangkauan peredaran meliputi wilayah Bandung Raya.
Sementara dalam kasus berbeda, Satres Narkoba Polres Cimahi juga membongkar modus penyembunyian sabu yang tak kalah unik. Pelaku berinisial TM (44), warga Cibeunying Kidul, Kota Bandung, menyamarkan narkotika ke dalam benda menyerupai batu cor semen.
"Sekilas, benda tersebut tampak seperti material bangunan biasa yang tidak akan menarik perhatian orang. Namun, di dalamnya tersimpan paket sabu yang siap diedarkan kepada pembeli melalui sistem tempel," kata Iptu Reyhan Kusuma.
Untuk memudahkan pembeli mengenali lokasi penyimpanan, paket tersebut diberi tanda khusus. Pelaku kemudian menaruhnya di titik yang telah disepakati sebelumnya.
“Orang yang berlalu lalang kemungkinan besar akan mengira itu hanya batu biasa. Padahal, batu tersebut digunakan sebagai tempat menyembunyikan sabu,” kata Reyhan.
TM akhirnya berhasil diamankan di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Penangkapan tersebut juga merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dahulu diungkap Satres Narkoba Polres Cimahi," tambahnya.
Polisi menyebut kedua modus tersebut telah dijalankan sekitar tiga bulan. Para pelaku diduga mengedarkan sabu lintas wilayah, mulai dari Cimahi, Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung Barat, dengan keuntungan setiap transaksi mencapai Rp3 juta sampai Rp5 juta.
Reyhan menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Meski demikian, Polres Cimahi memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat pemasok.
Satres Narkoba Polres Cimahi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala jenis kejahatan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegas Reyhan.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika. Sebab, barang-barang yang terlihat biasa dan tidak mencurigakan kini dapat dimanfaatkan jaringan pengedar untuk menyamarkan barang haram demi mengelabui aparat penegak hukum. (Rustandi)





Posting Komentar