Polres Cimahi Musnahkan Ratusan Ribu Obat Keras, 15 Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, serta 1,77 gram ekstasi," kata Kapolres
Tak hanya itu, Polres Cimahi juga memusnahkan 653.321 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek. Jumlah tersebut menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
"Dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan 15.112 botol minuman keras pabrikan serta 5.048 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan," tuturnya.
AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi proses penegakan hukum kepada publik.
“Ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkoba, obat-obatan ilegal dan minuman keras ilegal, serta menertibkan penggunaan knalpot yang mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kapolres, perang melawan narkoba dan berbagai gangguan kamtibmas tidak bisa dilakukan oleh Polri seorang diri. Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, keluarga hingga seluruh elemen masyarakat.
Kapolres Cimahi pun mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, obat-obatan ilegal, minuman keras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Moh. Faruk Rozi. (Rustandi)







Posting Komentar