Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu 46,8 Gram, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan
Pengungkapan dilakukan Unit 3 Sat Res Narkoba Polres Cimahi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/336/IX/2026/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, tersangka diamankan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Al-Falah Blok Panca Tengah, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 46,8 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah totebag warna hijau toska yang dibawa tersangka," ucapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika. Di antaranya satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital, dua buah lakban warna cokelat dan hitam, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna biru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menerima titipan sabu dari seseorang berinisial T alias SSSS yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut disebut diperoleh melalui sistem COD di Batam, Kepulauan Riau, kemudian dibawa menggunakan kapal laut hingga ke tempat tinggal tersangka," tuturnya.
Setelah tiba di tempat tinggalnya, narkotika tersebut kemudian ditimbang dan dikemas sebelum diedarkan menggunakan sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan arahan yang diterima tersangka.
"Dalam perannya tersebut, tersangka diduga memperoleh imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap 100 gram sabu. Selain mendapatkan keuntungan berupa uang, tersangka juga disebut menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis," tambah Kapolres.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penanganan perkara saat ini terus dilakukan, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKBP Moch Faruk Rozi.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor serta para saksi, melakukan penyitaan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul narkotika serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut,"tandas AKBP Moch Faruk Rozi.(Rustandi)




Posting Komentar