Viral di Facebook, Polisi Cimahi Ringkus Terduga Jambret dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Kapolres Cimahi AKBP Moch Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu video penjambretan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Tim Satreskrim melakukan pelacakan dan mengumpulkan informasi hingga identitas terduga pelaku berhasil terungkap.
"Peristiwa penjambretan itu terjadi pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Kihapit Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu, korban tengah melintas di lokasi kejadian sebelum tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang kemudian menarik tas milik korban hingga korban terjatuh," tutur AKBP Faruk Rozi.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Aksi kejahatan tersebut sempat terekam kamera warga dan menyebar luas di media sosial. Video yang beredar itu pun menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut. Berbekal rekaman kejadian, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AH.
"Terduga pelaku diketahui berusia 33 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam peristiwa penjambretan tersebut," kata AKBP Faruk Rozi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang yang berkaitan dengan hasil kejahatan serta kendaraan yang diduga digunakan saat beraksi di Jalan Kihapit Cangkorah. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kapolres Cimahi, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.
Kapolres Cimahi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada saat beraktivitas, khususnya pada malam hari, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
"Kecepatan informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu polisi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cimahi dan sekitarnya," pungkas AKBP Faruk Rozi. (Rustandi)





Posting Komentar