DPC Hanura Cimahi Serahkan SK Kepengurusan Terbaru kepada Bawaslu
Rombongan dipimpin Ketua DPC Hanura Kota Cimahi, Amirudin, bersama sejumlah pengurus periode 2025–2030. Turut hadir Dewan Penasehat Yusuf Solihin, Wakil Ketua Bidang OKK Yosep Firman Hidayat, Wakil Sekretaris Bidang OKK Entin Kartini, Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Penggalangan Pemilih Pemula Maman Sulaeman, Bendahara Yeni Andryani, serta Uni Epi yang mewakili pengurus PAC Cimahi Tengah dan sejumlah pengurus lainnya.
Kedatangan rombongan disambut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Akhmad Yasin Nugraha.
Salah satu agenda dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru DPC Hanura Kota Cimahi kepada Bawaslu. Dokumen itu disampaikan sebagai bagian dari pembaruan informasi kepartaian yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ketua DPC Hanura Kota Cimahi, Amirudin, menyambut positif kesempatan berdiskusi dengan jajaran Bawaslu. Ia menilai komunikasi antara partai politik dan lembaga pengawas pemilu diperlukan agar pengelolaan administrasi kepartaian tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami mengapresiasi sambutan dan arahan dari Bawaslu Kota Cimahi. Berbagai masukan yang kami terima menjadi bahan penting bagi kami untuk menyempurnakan proses pemutakhiran data partai politik. Ke depan, komunikasi dan koordinasi akan terus kami jaga supaya seluruh proses administrasi dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Amirudin.
Dari pihak Bawaslu, Jusapuandy menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik perlu mendapat perhatian serius, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Beberapa aspek yang perlu dipastikan meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, rekening partai politik, serta alamat atau domisili kantor partai.
Menurutnya, komunikasi sejak dini dapat membantu partai politik mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan administrasi sebelum memasuki tahapan pendaftaran pada periode berikutnya.
“Setiap partai politik perlu memastikan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, rekening partai politik, dan domisili kantor telah sesuai dengan ketentuan. Koordinasi secara berkala diharapkan dapat mencegah munculnya kendala ketika tahapan pendaftaran partai politik dilaksanakan,” ujar Jusapuandy.
Sementara itu, Akhmad Yasin Nugraha menekankan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga melalui pembenahan administrasi sejak awal. Keterbukaan komunikasi antara Bawaslu dan partai politik dinilai dapat membantu mengantisipasi potensi pelanggaran maupun perselisihan di kemudian hari.
Ia menyatakan Bawaslu Kota Cimahi siap membuka ruang koordinasi agar partai politik memperoleh pemahaman yang tepat mengenai ketentuan yang harus dipenuhi.
"Akhmad Yasin berharap komunikasi yang terjalin dapat mendorong konsistensi partai politik dalam memperbarui data kepengurusan dan persyaratan administrasi lainnya. Dengan demikian, tata kelola kepartaian diharapkan semakin tertib serta mendukung penyelenggaraan proses demokrasi yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya. (**)






Posting Komentar