Dua Babinsa Anggota Koramil 17 Dayeuhluhur Kodim 0703 Cilacap Naik Tingkat, Tasyakuran dan Doa Bersama
Ketentuan dan makna kenaikan pangkat bukanlah sekadar hadiah atau hak otomatis, melainkan amanah dan kepercayaan yang harus disyukuri dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta institusi.
Seperti halnya pada hari ini anggota Koramil 17 Dayeuhluhur Kodim 0703 Cilacap, menggelar syukuran dan doa bersama. Adapun anggota yang naik tingkat adalah Sersan Dua Sanen Dwi Saputro menjadi Sersan Satu dan Sersan Dua Aji Wibowo menjadi Sersan Satu.
Kegiatan tasyakuran ini digelar di ruang Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) 17 Dayeuhluhur, yang dihadiri oleh Forkompincam dan juga Persit Kartika Candra Kirana.
Letnan Satu CBA Sahudi menyampaikan semakin tinggi pangkat yang disandang, semakin besar pula tanggung jawab dan beban tugas yang harus dipikul dalam menjaga profesionalisme ujarnya.
"Kenaikan pangkat rutin bagi prajurit TNI AD periode semester kedua biasanya ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober setiap tahunnya (seperti periode 1 Oktober 2026 yang baru saja diumumkan di berbagai satuan Kodim/Koramil di Indonesia)," terangnya.
Dia juga berpesan dalam setiap acara laporan korps raport atau syukuran kenaikan pangkat yang dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) maupun Danramil, para prajurit selalu diingatkan untuk meningkatkan kualitas kerja, kedewasaan berpikir, dan profesionalisme serta memperkokoh kemanunggalan TNI bersama rakyat serta bersinergi dengan Polri dan pemerintah daerah.
"Selain itu untuk kami harapkan agar kiranya prajurit TNI dapat menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencemarkan nama baik diri, keluarga, dan satuan TNI," pungkasnya. (Ben)





Posting Komentar