Satpol PP Kota Bandung Tunda Pembongkaran Bangunan Tanpa PBG di Rancasari
Penertiban non-yustisial tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga terkait rembesan air dari bangunan yang menempel pada rumah di sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.
Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan telah mempertemukan pemilik bangunan dengan warga pelapor untuk mencari solusi. Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan menyatakan bersedia membongkar bangunannya, meskipun masih menyampaikan sejumlah keberatan.
Petugas kemudian melakukan evakuasi dan pendataan barang-barang yang berada di dalam bangunan sebelum memulai penurunan sebagian atap. Namun, proses pembongkaran akhirnya dihentikan sementara setelah salah seorang penghuni menyampaikan penolakan.
“Karena ada penghuni yang menyampaikan keberatan, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, penundaan tersebut bukan berarti persoalan telah selesai. Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali berkomunikasi dengan pemilik dan penghuni bangunan guna mencari kesepakatan bersama.
Sementara itu, barang-barang yang sebelumnya dikeluarkan untuk keperluan pendataan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Penertiban tersebut melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri.
"Bambang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga penegakan aturan mengenai bangunan gedung tetap berjalan dengan baik tanpa memicu konflik di tengah masyarakat," pungkasnya. (**)
Sumber: Humas Kota Bandung





Posting Komentar