Viral! Peras Sopir hingga Rusak Spion, Pelaku Premanisme di Bandung Barat Diciduk Polisi dalam 24 Jam
Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengunggah video yang memperlihatkan aksi pelaku saat memaksa pengemudi memberikan uang. Tak hanya mengancam, pelaku juga diduga merusak kendaraan korban ketika permintaannya tidak dituruti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, serta di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Modus yang digunakan terbilang meresahkan, yaitu memaksa pengemudi menyerahkan uang. Ketika permintaan itu diabaikan, pelaku diduga melampiaskan kemarahannya dengan merusak spion kendaraan milik korban.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan itu pun memicu keresahan masyarakat. Video yang beredar luas di Instagram akhirnya menjadi perhatian publik sekaligus mendorong aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan,"ujar AKBP Faruk Rozi.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RS dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah video tersebut viral. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di kediamannya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
"Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video kejadian, kendaraan yang digunakan tersangka, serta uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap perbuatan yang dilakukan tersangka," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan perusakan sebagaimana disebutkan penyidik berdasarkan Pasal 484, Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres menyebutkan, tersangka terancam hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
"Kapolres Cimahi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami pemerasan, intimidasi, maupun tindak kriminal lainnya. Kepolisian berharap penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa aksi pemaksaan dan kekerasan terhadap pengguna jalan tidak akan dibiarkan begitu saja,"tandas AKBP Faruk Rozi. (Rustandi)





Posting Komentar