Warga KBB Terlantar Setahun di Papua Akibat Loker Palsu
Pelaku biasanya iming-imingi gaji besar, syarat mudah, dan penempatan di sektor perkebunan atau pertambangan. Padahal realita di lapangan jauh dari janji manis itu.
Kasus terbaru menimpa satu keluarga di Kecamatan Cikalongwetan. Mereka terlantar lebih dari satu tahun jauh dari rumah sebelum akhirnya berhasil dipulangkan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB langsung turun tangan mengingatkan masyarakat. Warga diminta waspada dan pastikan legalitas sebelum memutuskan berangkat kerja ke luar daerah.
“Praktik penawaran kerja tanpa dokumen resmi dan prosedur sah secara hukum jelas masuk kategori penipuan,” kata Kabid P3TKT Disnakertrans KBB Dewi Andani, Rabu 3 Juni 2026.
Berdasarkan pengamatan Disnakertrans, sasaran utama pelaku adalah pencari kerja yang susah dapat kerja formal. Mereka mudah tergiur tawaran cepat dan gaji tinggi.
Oknum pelaku biasanya tawarkan kerja di kebun sawit atau tambang. Alasannya: tidak butuh keahlian khusus dan tidak ada batasan usia ketat.
“Tawaran itu sangat menggiurkan, seolah siapa saja bisa dan digaji besar. Padahal tidak ada kejelasan hubungan kerja, tidak ada perjanjian tertulis, dan tidak ada jaminan keselamatan,” ungkap Dewi.
Menurut regulasi ketenagakerjaan, skema seperti itu sudah jelas penipuan. Akibatnya banyak warga berangkat penuh harapan, tapi akhirnya terlantar di daerah orang.
"Bukti nyata yang baru ditangani adalah nasib keluarga Ade Halidan, warga Kampung Gunung Batu, Desa Puteran, Cikalongwetan. Ia, istri, dan dua anaknya tergiur kerja di kebun sawit Kalimantan," ujarnya.
Faktanya, mereka malah dibawa ke Sorong, Papua Barat Daya. Sesampainya di lokasi, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak ada sama sekali.
“Selama lebih dari satu tahun keluarga ini hidup terlunta-lunta, sampai akhirnya melapor ke Dinas Sosial setempat,” kata Dewi.
Keberadaan mereka lalu diketahui Pemkab Sorong. Lewat koordinasi intensif Dinsos Sorong dan Dinsos Bandung Barat, proses pemulangan difasilitasi.
Keluarga Ade akhirnya tiba kembali di Bandung Barat Minggu 31 Mei 2026 dini hari. Kini mereka sudah berkumpul lagi dengan kerabat di kampung halaman.
Dewi menyebut kasus seperti ini bukan sekali dua kali. Polanya selalu sama: janji manis di awal, kenyataan pahit di akhir.
Karena itu Disnakertrans ingatkan, penempatan tenaga kerja antardaerah punya aturan baku. Perusahaan penyalur wajib punya izin resmi dan dokumen sah.
“Jangan mudah percaya tawaran mulut ke mulut atau pesan berantai tanpa bukti jelas. Cek legalitas perusahaan, tanyakan alamat kantor, pastikan ada perjanjian kerja tertulis sebelum berangkat,” ucapnya.
“Jangan sampai karena tergiur gaji tinggi, Anda kehilangan biaya perjalanan, waktu, bahkan terlantar seperti keluarga Ade,” tegasnya.
Disnakertrans KBB membuka pintu konsultasi. Warga bisa datang langsung untuk memverifikasi keabsahan tawaran kerja agar tidak ada lagi korban yang menempuh perjalanan panjang tanpa kepastian masa depan. (Rustandi)





Posting Komentar