Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curas Driver Lalamove, Tertangkap di Depok Usai 3 Hari Buron
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, di wilayah Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena modusnya memanfaatkan aplikasi transportasi online.
"Korban ini adalah driver salah satu aplikasi, yaitu Lalamove. Dari awal pelaku memang sudah berniat mengambil kendaraan milik korban," kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, 22 Juli 2026.
Modus pelaku dimulai dengan memesan jasa angkutan melalui aplikasi dari kawasan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Di titik penjemputan itulah korban dan pelaku dipertemukan secara acak oleh sistem. Namun bagi AF, pertemuan itu sudah direncanakan sebagai aksi kejahatan.
Penyidik menyebut pelaku telah membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik pakaian tebal. Celurit tersebut sengaja dipersiapkan sebagai alat untuk melumpuhkan korban agar kendaraan dapat dikuasai sepenuhnya.
"Celurit ini sengaja dipersiapkan supaya memudahkan pada saat penguasaan kendaraan sehingga mobil bisa dikuasai dan dibawa lari," bebernya.
Saat perjalanan, pelaku meminta korban mengantar ke sebuah SPBU di kawasan Gunung Masigit. Sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan tiba di lokasi. Di titik akhir perjalanan itu, pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban turun untuk mengambil barang di samping mobil.
"Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Namun begitu turun, korban langsung diserang menggunakan celurit. Sabetan senjata tajam mengenai perut, lengan, dan kepala korban. Luka di lengan terjadi saat korban berusaha menangkis serangan," kata Kapolres Cimahi.
Meski terluka, korban tidak kehilangan kesadaran. Dalam kondisi kritis, korban berhasil kembali masuk ke kendaraan dan langsung tancap gas menyelamatkan diri. Upaya nekat korban itu menggagalkan niat pelaku menguasai mobil.
"Korban berhasil mengamankan diri berikut kendaraannya," terang Niko. Setelah selamat, korban langsung melapor ke polisi. Tim Resmob Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cipatat bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak malam kejadian.
Hasilnya, dalam waktu tiga hari polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. AF akhirnya ditangkap di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu mengakhiri pelarian pelaku yang sempat berpindah wilayah usai gagal beraksi.
Karena kendaraan korban tidak berhasil dikuasai, penyidik menerapkan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf c juncto Pasal 17 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
"Pelaku tidak hanya membawa senjata tajam, tetapi juga memilih lokasi yang relatif sepi serta menyiapkan skenario untuk membuat korban keluar dari kendaraan," tegasnya. Niko menambahkan, kasus ini jadi pengingat bahwa pelaku kejahatan jalanan kini memanfaatkan platform digital untuk mencari target acak.
"Aplikasi yang dirancang untuk memudahkan mobilitas masyarakat ternyata juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjebak korbannya," tandasnya. (Rustandi)





Posting Komentar