Sebulan, Polres Cimahi Ungkap 40 Kasus Narkoba: 50 Tersangka Baru, Sabu 1,19 Kg Disita
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan data tersebut di Mapolres Cimahi, Rabu 22 Juli 2026. Dari 50 tersangka yang ditangkap, seluruhnya merupakan pemain baru dan tidak ada yang berstatus residivis.
"40 kasus dalam kurun waktu satu bulan dengan jumlah tersangka 50 tersangka. Yang mana 50 tersangka tersebut tidak ada yang residivis, sehingga ini adalah tersangka yang baru seluruhnya," kata Niko.
Data ini mengindikasikan adanya regenerasi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Peredaran tidak lagi didominasi jaringan lama, melainkan muncul suplai pelaku baru mulai dari kurir, pengedar, hingga distributor.
Dari 40 kasus yang diungkap, sabu masih menjadi narkotika paling dominan yang beredar. Polisi menyita total 1.167 gram atau sekitar 1,19 kilogram sabu selama periode tersebut.
"Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satres Narkoba Polres Cimahi dalam beberapa bulan terakhir. Selain sabu, polisi juga mengamankan 370,63 gram ganja dan 376,14 gram tembakau sintetis" beber AKBP Niko.
Barang bukti lain yang disita yakni 53,2 mililiter cairan sintetis, 2,02 gram ekstasi berbentuk bubuk, 45 butir ekstasi, serta 8.565 butir obat keras tertentu. Jika dikalkulasikan, seluruh barang bukti bernilai ekonomi sekitar Rp2 miliar.
"Kami memperkirakan pengungkapan ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 300 ribu jiwa," ungkapnya.
Sorotan utama tertuju pada satu kasus dengan barang bukti terbesar. Polisi menangkap seorang pria berinisial GG, 27 tahun, warga Kota Bandung yang belum memiliki pekerjaan tetap. GG diamankan di kawasan Gunung Batu dengan barang bukti 600 gram sabu.
Hasil pengembangan mengungkap fakta lebih besar. GG diduga sebelumnya menguasai satu kilogram sabu. Artinya, sekitar 400 gram narkotika tersebut diduga telah lebih dahulu beredar sebelum polisi melakukan penangkapan.
"GG diduga sebelumnya menguasai satu kilogram sabu. Dengan kata lain, sekitar 400 gram narkotika tersebut diduga telah lebih dahulu beredar sebelum polisi melakukan penangkapan," ujarnya. Temuan ini mengarah pada aktivitas distribusi terorganisasi, bukan sekadar pengedar kecil.
Modal untuk memperoleh satu kilogram sabu itu mencapai sekitar Rp800 juta. Nilai tersebut menggambarkan betapa menggiurkannya bisnis narkotika dengan potensi keuntungan berlipat. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas GG.
"Kami masih melakukan upaya pengembangan terhadap kepemilikan atau mungkin tersangka lain yang ada di dalamnya terkait dengan kepemilikan kurang lebih satu kilogram sabu ini," jelasnya.
Komposisi perkara memperlihatkan pola pergeseran. Kasus sabu mendominasi dengan 16 perkara dan 16 tersangka. Tembakau sintetis menyusul dengan 14 kasus dan 22 tersangka, menjadikannya jenis narkotika dengan jumlah pelaku terbanyak. Ganja tercatat tiga kasus dengan tiga tersangka, sementara OKT tujuh kasus dengan delapan tersangka.
Tingginya kasus tembakau sintetis menjadi tantangan baru bagi aparat. Narkotika jenis baru ini relatif murah, mudah dipasarkan lewat media sosial, dan kerap menyasar kelompok usia muda dengan pola distribusi yang lebih fleksibel.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup," ucapnya. (Rustandi)





Posting Komentar