24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Polri Sebulan, Polres Cimahi Ungkap 40 Kasus Narkoba: 50 Tersangka Baru, Sabu 1,19 Kg Disita
Polri

Sebulan, Polres Cimahi Ungkap 40 Kasus Narkoba: 50 Tersangka Baru, Sabu 1,19 Kg Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mencatat pengungkapan signifikan selama satu bulan terakhir. Sebanyak 40 perkara narkotika
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
22 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Polres Cimahi,Suara Pakta.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mencatat pengungkapan signifikan selama satu bulan terakhir. Sebanyak 40 perkara narkotika berhasil diungkap dengan total 50 tersangka diamankan.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan data tersebut di Mapolres Cimahi, Rabu 22 Juli 2026. Dari 50 tersangka yang ditangkap, seluruhnya merupakan pemain baru dan tidak ada yang berstatus residivis.

"40 kasus dalam kurun waktu satu bulan dengan jumlah tersangka 50 tersangka. Yang mana 50 tersangka tersebut tidak ada yang residivis, sehingga ini adalah tersangka yang baru seluruhnya," kata Niko.

Data ini mengindikasikan adanya regenerasi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Peredaran tidak lagi didominasi jaringan lama, melainkan muncul suplai pelaku baru mulai dari kurir, pengedar, hingga distributor.

Dari 40 kasus yang diungkap, sabu masih menjadi narkotika paling dominan yang beredar. Polisi menyita total 1.167 gram atau sekitar 1,19 kilogram sabu selama periode tersebut.

"Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satres Narkoba Polres Cimahi dalam beberapa bulan terakhir. Selain sabu, polisi juga mengamankan 370,63 gram ganja dan 376,14 gram tembakau sintetis" beber AKBP Niko.

Barang bukti lain yang disita yakni 53,2 mililiter cairan sintetis, 2,02 gram ekstasi berbentuk bubuk, 45 butir ekstasi, serta 8.565 butir obat keras tertentu. Jika dikalkulasikan, seluruh barang bukti bernilai ekonomi sekitar Rp2 miliar.

"Kami memperkirakan pengungkapan ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 300 ribu jiwa," ungkapnya.

Sorotan utama tertuju pada satu kasus dengan barang bukti terbesar. Polisi menangkap seorang pria berinisial GG, 27 tahun, warga Kota Bandung yang belum memiliki pekerjaan tetap. GG diamankan di kawasan Gunung Batu dengan barang bukti 600 gram sabu.

Hasil pengembangan mengungkap fakta lebih besar. GG diduga sebelumnya menguasai satu kilogram sabu. Artinya, sekitar 400 gram narkotika tersebut diduga telah lebih dahulu beredar sebelum polisi melakukan penangkapan.

"GG diduga sebelumnya menguasai satu kilogram sabu. Dengan kata lain, sekitar 400 gram narkotika tersebut diduga telah lebih dahulu beredar sebelum polisi melakukan penangkapan," ujarnya. Temuan ini mengarah pada aktivitas distribusi terorganisasi, bukan sekadar pengedar kecil.

Modal untuk memperoleh satu kilogram sabu itu mencapai sekitar Rp800 juta. Nilai tersebut menggambarkan betapa menggiurkannya bisnis narkotika dengan potensi keuntungan berlipat. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas GG.

"Kami masih melakukan upaya pengembangan terhadap kepemilikan atau mungkin tersangka lain yang ada di dalamnya terkait dengan kepemilikan kurang lebih satu kilogram sabu ini," jelasnya.

Komposisi perkara memperlihatkan pola pergeseran. Kasus sabu mendominasi dengan 16 perkara dan 16 tersangka. Tembakau sintetis menyusul dengan 14 kasus dan 22 tersangka, menjadikannya jenis narkotika dengan jumlah pelaku terbanyak. Ganja tercatat tiga kasus dengan tiga tersangka, sementara OKT tujuh kasus dengan delapan tersangka.

Tingginya kasus tembakau sintetis menjadi tantangan baru bagi aparat. Narkotika jenis baru ini relatif murah, mudah dipasarkan lewat media sosial, dan kerap menyasar kelompok usia muda dengan pola distribusi yang lebih fleksibel.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup," ucapnya. (Rustandi)

Via Polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25
Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Program Peace Corps Kembali Hadir di Kota Cimahi, Lurah Leuwigajah Hadiri Sosialisasi di MAN Kota Cimahi

Penulis : Rustandi- 7/22/2026 05:42:00 PM 0
Program Peace Corps Kembali Hadir di Kota Cimahi, Lurah Leuwigajah Hadiri Sosialisasi di MAN Kota Cimahi
CIMAHI, Suara Pakta.Com– Lurah Leuwigajah, Dini Gusniar, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Peace Corps yang diselenggarakan di MAN Kota Cimah…
Software Website Toko Online

Most Popular

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

6/08/2026 12:33:00 PM
Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Warga RT 03 RW 18 Cibabat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Warga RT 03 RW 18 Cibabat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

6/08/2026 12:16:00 PM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Pinggir Tol Cigugur Tengah

Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Pinggir Tol Cigugur Tengah

7/13/2026 02:34:00 PM
Antisipasi C3 dan Guan Kamtibmas, Polsek Cisarua Gelar Patroli Presisi Sisir 7 Desa

Antisipasi C3 dan Guan Kamtibmas, Polsek Cisarua Gelar Patroli Presisi Sisir 7 Desa

7/13/2026 01:46:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME