Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira: APBD Bukan Sekadar Angka, Tapi Instrumen Kesejahteraan Warga
Adhitia menyebut rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda strategis. Pertama, menuntaskan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2025 sebagai cermin kinerja masa lalu. Kedua, menentukan arah pembangunan Kota Cimahi ke depan melalui KUA dan PPAS 2027 sebagai kompas pembangunan.
"Ia menekankan KUA dan PPAS tidak boleh dipandang sebagai dokumen administratif semata. Dokumen tersebut menjadi landasan menetapkan prioritas pembangunan, menjaga kesehatan fiskal daerah, serta memastikan setiap kebijakan anggaran selaras dengan RPJMD, prioritas Provinsi Jawa Barat, dan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045," ujar Adthitia.
Menurut Adhitia, kemampuan fiskal daerah memiliki batas sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat. Karena itu, Pemkot Cimahi harus menerapkan disiplin fiskal dengan menempatkan anggaran pada program yang paling prioritas, paling efektif, dan paling memberi manfaat bagi warga.
"Adthitia mengajak seluruh pihak bergeser dari penganggaran berorientasi serapan menjadi berorientasi hasil. Dari sekadar melaksanakan kegiatan menjadi menciptakan dampak pembangunan. Inilah esensi kualitas belanja daerah yang harus menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif," ucapnya.
Dalam Rancangan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,359 triliun, sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp1,395 triliun. Defisit Rp36,04 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah dari pemanfaatan SiLPA dan rencana pinjaman daerah yang dikelola secara terukur.
"Adhitia menegaskan defisit tersebut bukan cermin kelemahan fiskal, melainkan pilihan kebijakan pruden untuk memastikan pembangunan tetap berjalan. Pinjaman daerah juga tidak digunakan untuk belanja konsumtif, tetapi untuk program strategis jangka panjang yang meningkatkan daya saing Kota Cimahi," tegas wakil Wali Kota.
Adthitia menuturkan, sejumlah target makro 2027 turut dipaparkan, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,81 hingga 6,51 persen, tingkat pengangguran terbuka 7,9 hingga 8,51 persen, penduduk miskin 3,16 hingga 3,49 persen, serta rasio gini 0,362 hingga 0,376. Semua indikator itu harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang berkualitas.
"Sebelum melangkah ke penyusunan APBD 2027, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah disetujui bersama DPRD. Hal ini sesuai amanat Pasal 194 Ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," beber Adthitia.
Atas nama Pemerintah Kota Cimahi, Adhitia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
"Ia berharap pembahasan KUA dan PPAS 2027 menjadi momentum menghasilkan APBD yang lebih produktif, efisien, responsif, dan berdampak bagi masyarakat," pungaks Adthitia. (Rustandi)







Posting Komentar