Polisi Mediasi Keributan Warga di Cihanjuang, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penyelesaian melibatkan kedua pihak yang berselisih, orang tua masing-masing, pengurus RT dan RW, Bhabinkamtibmas, serta pihak keamanan setempat.
Aipda Aep Kurniawan mengatakan bahwa, Perselisihan sebelumnya terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar perbatasan Komplek Villa Ubud, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong.
"Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika salah satu pihak dalam perjalanan pulang kemudian dihampiri pihak lainnya menggunakan sepeda motor. Situasi kemudian memanas hingga terjadi perselisihan dan perkelahian yang sempat dilerai warga serta petugas keamanan," ujar Aipda Aep Kurniawan.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan mengatakan bahwa, melalui pendekatan problem solving, kepolisian kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan. Dalam musyawarah tersebut, kedua pihak menyadari bahwa persoalan berawal dari kesalahpahaman.
"Kedua belah pihak bersama orang tua masing-masing sepakat tidak saling melaporkan secara hukum dan memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Salah satu pihak juga bersedia membantu biaya pengobatan sebesar Rp800 ribu atas kondisi cedera yang dialami pihak lainnya," kata kapolsek.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan ketua RT dan RW. Kedua pihak sepakat saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam di kemudian hari.
"Kapolsek menyampaikan bahwa proses penyelesaian berlangsung aman, tertib dan lancar. Langkah problem solving tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas serta mencegah persoalan warga berkembang menjadi konflik lebih besar," tandas Kompol Iwan Setiawan. (Rustandi)





Posting Komentar